Hai, warga Teknik Kimia! Menindaklanjuti surat dari Wakil Rektor II perihal tindak lanjut pengembalian biaya pendidikan semester gasal dan menindaklanjuti surat dari Wakil Rektor II perihal tindak lanjut Peraturan Rektor No. 12 Tahun 2020 & Peraturan Rektor No. 18 Tahun 2020 tentang penyesuaian UKT bagi mahasiswa angkatan lama program sarjana di lingkungan Undip, ada informasi terbaru mengenai teknis pengembalian, potongan 50%, pembebasan, dan pencicilan UKT. Untuk teknisnya bisa dilihat di pamflet. Persyaratan:1. Untuk pengajuan pengembalian UKT dan pengembalian UKT 50% menggunakan FC buku tabungan atas nama mahasiswa yg bersangkutan.2. Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan potongan UKT 50% namun memiliki kendala dalam pembayaran UKT secara full di awal dapat melakukan alternatif berupa pengajuan penangguhan pembayaran UKT.3. Untuk surat pengajuan dapat didownload di : https://bit.ly/Surat_Pemohonan Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui link berikut: https://bit.ly/PengembalianBiayaPendidikanDanPenyesuaianUKT Narahubung:Dina ( line.me/ti/p/~hestikds / 088227948123 ).Andhika ( line.me/ti/p/~andhikafsp356 / 087754332787 ). Sumber : KESMA BEM FT #InformasiHMTK Teknik Kimia! Jaya! #HMTK2020#KolaborasiKaryaGelora Kolaborasi, Gagas Karya dengan Cinta